Sabtu, 17 Desember 2011

Ternyata hingga saat ini PT. Liga Indonesia belum memenuhi kewajibannya dan muncul pengumuman dan peringatan di media nasional (Kompas, 12 Desember 2011) yang isinya ;


Quote:
PENGUMUMAN/PERINGATAN

Untuk dan atas nama Klien kami, PERSATUAN SEPAKBOLA SELURUH INDONESIA (P S S I), maka kami THRIENANDYA ADVOCATES & COUNSELLOR AT LAW, dengan ini memberitahukan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa PERSATUAN SEPAKBOLA SELURUH INDONESIA adalah sebuah Badan Hukum yang sesuai ketetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 2 Pebruari 1953, Nomor J.A.5/ 11/ 6, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia tanggal 3 Maret 1953, Nomor 18.

2. Bahwa berdasarkan Akta Nomor 1 tanggal 8 Oktober 2008, dihadapan Notaris Muchlis Patahna, SH berkedudukan di Jakarta, mendirikan sebuah Perseroan yang dinamakan PT. LIGA INDONESIA, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang telah mendapat Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-01470.AH.01.01. Tahun 2009 tanggal 8 Januari 2009.

3. Bahwa berdasarkan surat dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum, No. AHU.2-AH.01.09-13649, tertanggal 29 November 2011 terdapat data-data sebagai berikut:

A. Permodalan:

Modal Dasar Perseroan : Rp 500.000.000,- terbagi atas 1.000.000 saham dengan
Nilai Nominal : Rp. 500,-/ lembar saham
Modal Ditempatkan : Rp 500.000.000,-/ 1.000.000 saham
Modal Disetor : Rp.500.000.000,-/ 1.000.000 saham

B. Susunan Pemegang Saham :

- Persatuan Sepakbola selu.oh lndonesia : 990.000 saham/ Rp. 495.000.000,- (ekuivalen 99 %)
- Yayasan Sepakbola When I M 64 : 10.000 saham/ Rp. 5.000.000,- (ekuivalen 1 %)

4. Bahwa akhir-akhir ini ada upaya-upaya dari beberapa oknum yang tidak bertanggungjawab untuk mengalihkan kepemilikan saham PT. Liga Indonesia tanpa persetujuan dari PSSI selaku pemilik/pemegang saham yang sah serta melakukan kegiatan-kegiatan tanpa persetujuan Pemegang Saham meskipun telah disampaikan secara patut kepada para pengurusnya.

5. Bahwa Klien kami telah pula meminta Laporan Keuangan Hasil Audit kepada pengurus dan telah pula meminta Pengurus PT. Liga Indonesia untuk diadakan RUPSLB sesuai dengan AD/ART Perseroan dan Undang-undang Republik Indonesia tentang Perseroan Terbatas, dengan agenda, Laporan Keuangan Hasil Audit, Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pergantian Pengurus, tetapi hingga saat ini permintaan Klien kami tersebut tidak ditanggapi.

6. Bahwa hal tersebut Klien kami perlukan agar diperoleh gambaran yang lengkap akan PT. Liga Indonesia guna melaksanakan komitmen PSSI untuk membagikan saham-saham milik PSSI kepada klub-klub peserta kompetisi profesional di bawahnya.

Bahwa sehubung dengan hal-hal tersebut di atas, maka dengan ini Kami memperingatkan secara tegas kepada para pihak yang terkait baik Pengurus maupun Pihak-pihak ketiga untuk: Kami Menghimbau kepada pihak-pihak tersebut untuk tidak melakukan suatu hubungan hukum dalam bentuk apapun dan untuk tidak menanggapi dan tidak turut serta melakukan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Pengurus PT. Liga Indonesia saat ini, mengingat kepengurusan PT. Liga Indonesia saat ini dalam proses diminta pertanggungjawabannya oleh PSSI selaku pemilik saham mayoritas.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, untuk menghindari adanya tuntutan hukum di kemudian hari dari Klien Kami, maka para pihak yang terkait hendaknya mengindahkan segala bentuk kerjasama ataupun mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh kepengurusan PT. Liga Indonesia saat ini.

Jakarta, 12 Desember 2011

Hormat kami,

Kuasa Hukum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (P S S I)
THRIENANDYA ADVOCATES & COUNSELLOR AT LAW
R.Finantha Rudy, SH
Sahala PL Tobing, SH
Adi Atmaka, SH
Taryanto, SH

Kompas, 12 Desember 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar